kembali lagi dengan saya kawann gimana sudah tidak sabar kah menunggu cerita sekaligus ilmu yang saya dapat di minggu ke ke 9 ini?
Baik disini saya akan meperkenalkan diri lagi biar tambah kenal aja hehe,katanya tak kenal maka tak sayang hehe,perkenalkan nama saya bintang iqbal mahardika saya dari universitas jember fakultas ilmu komputer prodi teknologi informasi angkatan 2022
Cyber Crime atau
kejahatan Mayantara adalah kejahatan Komputer di Mayantara. Mayantara (cyber
space) sendiri adalah sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan
realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Terdapat 2 masalah yaitu makro
(komunal, public dan efek domino) dan mikro (perseorangan). Selain itu terdapat
faktor pendorong yaitu memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan
jejaknya, tidak memiliki batas geografis, dapat dilakukan secara jarak dekat
atau jauh. Kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi
menjadi dua yaitu yang pertama, Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang
sistem atau jaringan komputer dan yan kedua Kejahatan yang menggunakan komputer
atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Seiring
perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.
Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia
informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat
diantaranya :
- Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam
- komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
- Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalamsistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
- Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
Jenis-jenis Cyber Crime
Berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau
penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center :
- Computer network break-ins
- Industrial espionage
- Software piracy
- Child pornography
- E-mail bombings
- Password sniffers
- Spoofing
- Credit card fraud
Jenis-jenis cyber crime dalam perundang-undangan di
Indonesia
- Illegal Access : Akses secara tidak sah terhadap sistem komputer
- Data Interference : Mengganggu data computer
- System Interference : Mangganggu sistem komputer
- Illegal Interception : Intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer
- Data Theft : Mencuri data
- Data leakage and espionage : membocorkan data dan memata-matai
- Missue of devices : menyalahgunakan peralatan computer
- Credit card fraud : penipuan kartu kredit
- Bank fraud : penipuan bank
- Service offered fraud : penipuan melalui penawaran suatu jasa
- Identity theft and fraud : pencurian identitas dan penipuan
- Computer-related fraud : penipuan melalui computer
- Computer-related forgery : pemalsuan melalui computer
- Computer-related betting : perjudian melalui computer
- Computer-related Extortion and Threats : pemerasan dan pengancaman melalui komputer
- Child pornography : pornografi anak
- Infrinments of copyright and related rights : pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait
- Drug traffickers : peredaran narkoba
PENCEGAHAN
- Terdapat beberapa pencegahan yang dapat dilakukan, diantaranya :
- Selalu perbarui system computer
- Install atau update perangkat lunak antivirus
- Konfigurasi sistem yang aman
- Pilih kata sandi yang kuat dan lindungi
- Tetap aktifkan firewall Anda
- Lindungi informasi pribadi Anda
- Baca cetakan kecil di situs web kebijakan privasi
- Tinjau laporan keuangan secara teratur
Selesai sudah materi cyber crime kali ini. Pesan yang dapat
kita ambil dari materi ini adalah dalam penggunaan teknologi informasi kita
harus bisa berhati-hati karena kejahatan bisa terjadi dimana-mana oleh karena
itu tetaplah waspada.
Terimakasih sudah membaca blog ini, semoga materi yang
disampaikan dapat bermanfaat..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar