Selasa, 06 Desember 2022

HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK

 saya kembali lagi kawann gimana sudah tidak sabar kah menunggu cerita sekaligus ilmu yang saya dapat di minggu ke ke 8 ini?

Baik disini saya akan meperkenalkan diri lagi biar tambah kenal aja hehe,katanya tak kenal maka tak sayang hehe,perkenalkan nama saya bintang iqbal mahardika saya dari universitas jember fakultas ilmu komputer prodi teknologi informasi angkatan 2022

Sumber : https://asset.kompas.com/crops/OzgICvV1BfJv57yok0g-o_8BmSg=/9x0:880x581/750x500/data/photo/2021/12/10/61b2baf8bdcb0.jpg

HAK CIPTA

 

UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1

 

Hak Cipta : Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pencipta : Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Ciptaan : Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pemegang Hak Cipta : Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Hak Terkait : Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

HAK PATEN

UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1

Paten : hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi : ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

  •    Invensi yang dapat diberi paten:

 

  1. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.

  •    Invensi yang tidak dapat diberi paten:

 

  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
  4. Makhluk hidup kecuali jasad renik
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
  6. Kreasi estetika
  7. Skema
  8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
  9. Presentasi mengenai suatu informasi
  10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

Investor : seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Lisensi : izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Royalti : imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

 

 

Alur Pengajuan Hak Paten :

 

Rancangan Dokumen Usulan Paten.

Uraian Potensi Komersialisasi

Uraian Penelusuran Paten

Pemrosesan Pengajuan Hak Paten, Hak Merek dan Hak Cipta menganut asas FIFO

 

HAK MEREK

 UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

 

MEREK : Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa

MEREK DAGANG : Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

MEREK JASA : Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

HAK ATAS MEREK : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 

 

Indikasi Geografis

 

UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

 

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Hak atas Indikasi Geografis merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

 

 

Contoh Merek Indikasi Geografis

 

  1. Kopi Arabika Java Ijen - Raung
  2. Kopi Robusta Lampung
  3. Bandeng Asap Sidoarjo
  4. Tembakau Hitam Sumedang
  5. Kopi Arabika Kintamani Bali
  6. Kopi Robusta Pinogu

 

Merek yang tidak dapat didaftarkan :

 

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum
  2. Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  3. Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi
  5. Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum

 

 

Pengajuan Hak Merek yang Ditolak : 

 

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu
  4. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
  5. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis


CONTOH KASUS HKI

  • Apple vs Samsung
  • Oskadon vs Oskangin
  • Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga vs Larutan Penyegar Cap Badak
  • Jasa Instalasi Program Komputer Bajakan
  • Yahoo vs Facebook vs Google
  • KIA vs HYUNDAI
  • Aqua vs Aqualiva
  • Donkin Donuts vs Donat's Donuts
  • Tupperware vs Tulipware

gimana kawann paham kan jadi mulai sekarang kalo ingin melakukan sesuatu terutama di teknologi informasi lebih hati hati apalagi sampai mau membuat brand?merk

terimakasih see youu kawannn


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IT FORENSIK

  saya kembali lagi kawann gimana sudah tidak sabar kah menunggu cerita sekaligus ilmu yang saya dapat di minggu terkahir ini,ga kerasa ki...