Senin, 19 September 2022

KODE ETIK

 Hai kawan kawanku

saya kembali lagi kawann gimana sudah tidak sabar kah menunggu cerita sekaligus ilmu yang saya dapat di minggu ke ke 4 ini?

Baik disini saya akan meperkenalkan diri lagi biar tambah di kenal,ada mitos tak kenal maka tak sayang katanyaa hehe,perkenalkan nama saya bintang iqbal mahardika saya dari universitas jember fakultas ilmu komputer prodi teknologi informasi angkatan 2022

Pada pertemuan kita yang ketiga ini kita materinya lebih seru dari sebelumnya juga materi ini sangat berguna untuk para para calon orang sukses agar bisa menjadi lebih baik

https://bpbj.kedirikota.go.id/read/44/1/Kode%20Etik%20dan%20SOP.html

PENGERTIAN KODE ETIKA

 Kode yaitu tanda atau symbol yang berupa kata, tulisan, atau benda yang disepakati untuk maksud tertentu. Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelopok atau masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau tempat kerja. Elain itu, kode etik juga berarti sebagai aturan, tata cara, tanda, pedoman etis, dalam melakukan sesuatu kegiatan atau pekerjaan.

https://m5.gs/aDlucE

TUJUAN KODE  ETIK

        Diciptakannya kode etik bukan hanya semata-mata saja, melainkan ada tujuan tersendiri. Tujuan kode etik yaitu agar seorang profesional memberikan pelayanan dan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa dan nasabahnya. Hal tersebut akan melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

PRINSIP KODE ETIK

Bertens K. (2007) mendeskripsikan prinsip kode etik sebagai berikut :

https://alumnibelgia.org/?p=151

·       Prinsip tanggung jawab. Seorang profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.

·     Prinsip keadilan. Seseorang harus menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.

·    Prinsip otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.

·   Prinsip integritas moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki koitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.

SIFAT KODE ETIK

1.        Singkat

2.        Sederhana

3.        Jelas dan konsisten

4.        Masuk akal

5.        Dapat diterima

6.        Praktis dan dapat dilaksanakan

7.        Komperhensif dan lengkap

8.        Positif dalam formulasinya

FUNGSI KODE ETIK

 

1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.

2. Mrupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atau profesi yang bersangkutan.

3.  Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam kenggotaan profesi.

 

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK

1.        Sanksi Moral

2.        Sanksi terhadap Tuhan Yang Maha Esa

3.        Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan

 

 

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/15440071/ulah-hacker-bjorka-bocorkan-data-dinilai-belum-seperti-wikileaks

CONTOH  PELANGGARAN KODE ETIK BIDANG IT

 

1.        Hacker dan cracker

·  Hacker merupakan seseorang yang mampu menyusup dan juga meretas suatu sistem komputer.. Sedangkan Cracker merupakan seseorang yang mampu menyusup, meretas, juga merusak sistem komputer.

2.        Denial of service attack

·  Serangan Denial-of-service (DDoS) attack adalah upaya jahat untuk membuat sumber daya komputer yang ada menjadi tidak berfungsi/tidak bisa digunakan oleh pengguna.

3.        Piracy

·  Piracy adalah setiap bentuk perbanyakan atau pemakaian software tanpa ijin atau di luar dari apa yang telah diatur oleh Undang-Undang Hak Cipta dan perjanjian lisensi, contoh: Pembajakan aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV, dll). Secara moral, hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain, selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan diperjual belikan secara ilegal.Fraud

4.        Fraud

·   merupakan manipulasi informasi yang digunakan untuk menghasilkan keuntungan semaksimal mungkin.

5.        Gambling

·      Gambling merupakan nama lain dari Perjudian

6.        Pornography dan paedophilia

·     Pornografi adalah kejahatan yang  merusak moral melalui tampilan bentuk tubuh telanjang, aktivitas seksual, dll. Paedophilia adalah kejahatan penyimpangan seksual yang lebih berorientasi pada anak (child phornogrpahy).

7.        Data forgery

·       Data forgery adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data dokumen penting di internet.

 

BAGAIMANA?

Sudah tau kana apa kode etik apa tujuanya,apa fungsinya dll. Menurut kalian penting atau tidak sebuah kode etik dalam profesi

Menurut saya kode etik itu sangat penting agar kita tetap menjaga profesionalisme dan memberikan suatu jasa yang terbaik kepada pemakai jasa dan juga agar kita benar benar terhindar dari dari namanya pelanggaran,karwna kalau kita sudah melanggar pasti akan berbuah fatal misal di bidang it yaitu cracker selain melanggar kode etik kita juga bisa kenak hukum loohh..siapa nih yang mau di hukum? Karena ada kode etik kita bisa menjaga diri hal hal yang tidak diinginkan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IT FORENSIK

  saya kembali lagi kawann gimana sudah tidak sabar kah menunggu cerita sekaligus ilmu yang saya dapat di minggu terkahir ini,ga kerasa ki...