Hai kawan kawanku
saya kembali lagi kawann gimana sudah tidak sabar kah menunggu cerita sekaligus ilmu yang saya dapat di minggu ke ke 7 ini?
Baik disini saya akan meperkenalkan diri lagi biar tambah kenal aja hehe,katanya tak kenal maka tak sayang hehe,perkenalkan nama saya bintang iqbal mahardika saya dari universitas jember fakultas ilmu komputer prodi teknologi informasi angkatan 2022
sumber :https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.helios.id%2Fblog%2Fdetail%2Fapa-saja-keuntungan-dan-manfaat-tik-dalam-bidang-pendidikan&psig=AOvVaw28wA0GwwwsxFKkQAZMBjrm&ust=1667430817544000&source=images&cd=vfe&ved=0CA0QjRxqFwoTCNilkf6NjvsCFQAAAAAdAAAAABAE
PENGERTIAN
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan
mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam
hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan
aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk,
misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi
pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan,
Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat,
mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi
(seperti denda)
LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
- Hukum Moore (Nilai Kecepatan)
- Hukum Metcalfe (Nilai
Silaturrahmi)
- Hukum Coase (Nilai Efisiensi)
REVOLUSI INDUSTRI
REVOLUSI INDUSTRI 4.0
- Inter – Operabilitas :
Kemampuan mesin, peralatan, sensor , dan manusia untuk tersambung satu
sama lain dalam Internet of Things (IoT)
- Transparansi Informasi : Kemampuan
membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk
mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut
- Asistensi Teknologi : Kemampuan
untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal –
hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia
- Sistem Desentralisasi : Kemampuan
mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri
dalam suatu sistem industry
GENERASI BB, X, M, Z, α
- Generasi Baby Boomer
(1946-1964) : Berjiwa petualang, optimistik, beriorientasi kerja, anti
pemerintah
- Generasi X (1965-1976) :
Invidualis, luwes, skeptis terhadapa wewenang, harapan tinggi terhadap
pekerjaan
- Generasi Milenial (1977-1995) :
PD, Beriorentasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, haus perhatian
- Generasi Z (1996-2010) :
Menghargai keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi,
beriorientasi target
- Generasi Alpha (2010-Sekarang) :
Belum terdeteksi
PERKEMBANGAN KEHIDUPAN DIGITAL
INTERNET OF THINGS (IoT) merupakan konsep dimana
semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan
jaringan internet (Kevin Ashton).
KEGIATAN EKONOMI DUNIA SAAT INI
Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan
dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi
DAMPAK DUNIA DIGITAL DAN REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Ancaman :
- Secara global era digitalisasi
akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun
2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd
Leonhard, Futurist).
- Diestimasi bahwa di masa yang akan
datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang
belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
Peluang :
- Era digitalisasi berpotensi
memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru
pada tahun 2025
- Terdapat potensi pengurangan emisi
karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8
miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun
2015-2025 (World Economic Forum).
TRANSFORMASI DI INDONESIA
Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia
sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi
- Toko konvensional yang ada
sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.
- Taksi atau Ojek Tradisional
posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online.
REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERLAW)
- Undang Undang Nomor 11 Tahun
2008 : Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016
: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
DASAR UU ITE
- Pembangunan nasional senantiasa
tanggap terhadap dinamika masyarakat
- Globalisasi informasi telah
menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
- Kemajuan Teknologi informasi
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
- Pemanfaatan Teknologi Informasi
berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
- Teknologi Informasi dikembangkan
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
- Pemerintah perlu mendukung
pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum
BAGIAN UU ITE
- Bab I : Ketentuan Umum
- Bab II : Asas dan Tujuan
- Bab III : Informasi, Dokumen, dan
Tanda Tangan Elektronik
- Bab IV : Penyelenggaraan
Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
- Bab V : Transaksi Elektronik
- Bab VI : Nama Domain, HKI, dan
Perlindungan Hak Pribadi
- Bab VII : Perbuatan yang Dilarang
- Bab VIII : Penyelesaian Sengketa
- Bab IX : Peran Pemerintah dan
Peran Masyarakat
- Bab X : Penyidikan
- Bab XI : Ketentuan Pidana
- Bab XII : Ketentuan Peralihan
- Bab XIII : Ketentuan Penutup
CAKUPAN MATERI UU ITE
- Informasi, Dokumen, dan Tanda
Tangan Elektronik
- Penyelenggaraan Sertifikasi
Elektronik
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik
- Transaksi Elektronik
- Nama domain
- HKI dan Perlindungan hak pribadi
- Perbuatan yang dilarang serta
ketentuan pidananya
PERUBAHAN PADA UU ITE
- Menghindari multitafsir
- Menurunkan ancaman pidana
- Melaksanakan putusan Mahkamah
Konstitusi
- Melakukan sinkronisasi ketentuan
hukum acara
- Memperkuat peran Penyidik Pegawa
Negeri Sipil
- Menambahkan ketentuan mengenai hak
untuk dilupakan
- Memperkuat peran pemerintah dalam
memberikan perlindungan
MENGHINDARI MULTITAFSIR
Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan
larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi
elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai
berikut:
- Menambahkan penjelasan terkait
istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan
informasi elektronik dapat diakses".
- Menegaskan bahwa ketentuan
tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
- Menegaskan bahwa unsur pidana pada
ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah
yang diatur dalam KUHP.
MENURUNKAN ANCAMAN PIDANA
Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan,
yakni:
- Pengurangan
ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara
paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari
paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta
- Pengurangan ancaman pidana
pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat
tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2
miliar menjadi Rp 750 juta
MELAKSANAKAN PUTUSAN
MAHKAMAH KONSTITUSI
Melaksanakan putusan
Mahkamaha Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut:
- Mengubah ketentuan Pasal 31
ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau
penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
- Menambahkan penjelasan pada
ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi
Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
MELAKUKAN SINKRONISASI HUKUM ACARA
Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP,
sebagai berikut:
- Penggeledahan atau penyitaan
yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini
disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP
- Penangkapan penahanan yang dulunya
harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24
jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
MEMPERKUAT PERAN PPNS
Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5) :
- Kewenangan
membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi
informasi.
- Kewenangan meminta informasi dari
Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
MENAMBAHKAN KETENTUAN
HAK DILUPAKAN
Menambahkan ketentuan
mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada
ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:
- Setiap penyelenggara sistem
elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan
yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan
berdasarkan penetapan pengadilan.
- Setiap penyelenggara sistem
elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik
yang sudah tidak relevan.
MEMPERKUAT PERAN
PEMERINTAH
Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari
segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik
dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
- Pemerintah
wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang
memiliki muatan yang dilarang
- Pemerintah berwenang melakukan
pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem
elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
KESIMPULAN
lebih hati hati menggunakan teknologi informasi dan komunikasi karena sudah ada peraturan bahkan undang undang yang hukumanya juga tidak main main semoga kalian sadar danlebih berhati hati setelah membaca dan memahami isi blog saya yg berjudul peraturan regulasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi