Hai kawan kawanku
saya kembali lagi kawann gimana sudah tidak sabar kah menunggu cerita sekaligus ilmu yang saya dapat di minggu ke ke 6 ini?
Baik disini saya akan meperkenalkan diri lagi biar tambah kenal aja hehe,katanya tak kenal maka tak sayang hehe,perkenalkan nama saya bintang iqbal mahardika saya dari universitas jember fakultas ilmu komputer prodi teknologi informasi angkatan 2022
Pada pertemuan kita yang keempat ini kita materinyapenting nih yaitu tentang Etika bisnis nah kan ga kalah penting apalagi buat para calon calon pengusaha ya kann berikut penjelasnya kawan kawan
Bisnis adalah organisasi produktif dari sebuah entitas yang
bertujuan untuk menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan mendapatkan
keuntungan. Entitas bisnis merupakan suatu unit (berupa perseorangan atau
kelompok) usaha yang menjalankan aktivitas akuntansi serta memiliki laporan
keuangan sendiri. Dalam berbisnis diperlukan juga etika bisnis. Etika bisnis
adalah suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika
dalam lingkungan bisnis. Etika bisnis berlaku untuk semua aspek dalam bisnis
mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan hingga konsumsi
barang dan jasa. Etika bisinis ini berasal dari individu, aturan organisasi,
ataupun sistem hukum yang ada di lingkungan tersebut.
Pentingnya memiliki etika dalam bisnis antara lain :
Bisnis dapat mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib
manusia yang terlibat. Oleh karena itu dalam berbisnis maka sangat
diperlukannya etika untuk menjaga nama baik individu maupun organisasi atau
kelompok tersebut.
Bisnis merupakan bagian penting dalam kehidupan
bermasyarakat. Semua orang pasti melakukan kegiatan berbisnis dalam bentuk
apapun itu sehingga etika dalam bisnis juga harus diperhatikan.
Bisnis membutuhkan
etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang
melakukannya.
Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang
berhasil adalah bisnis yang etis dan dapat memelihara hubungan yang baik antar
manusia yang terlibat dan dapat memberikan keuntungan kepada yang melakukannya.
Beberapa Prinsip etika berbisnis yaitu :
Prinsip Kejujuran : Melakukan dan bicara sejujur-jujurnya
dengan klien. Kejujuran berarti menanamkan sikap apa adanya berdasarkan fakta,
situasi dan kondisi yang sebenarnya. Hal tersebut dapat memberikan ketaatan
dalam melaksanakan berbagai kontrak, komitmen, dan perjanjian yang telah
dibuat.
Prinsip Otonomi : Menunjukkan sikap kemandirian, kebebasan,
serta tanggung jawab.
Prinsip Keadilan : Menanamkan sikap untuk bersikap adil
terhadap semua pihak dan tidak membeda-bedakan dalam segi aspek apapun.
Prinsip Integritas Moral : Moral merupakan prinsip yang
tidak merugikan orang lain dalam mengambil keputusan dan tindakan bisnis.
Prinsip saling Menguntungkan : Dalam setiap tindakan bisnis
harus diusahakan supaya semua pihak merasa diuntungkan.
Masalah etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi
dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk
melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau
salah, etis atau tidak etis. Ada beberpa masalah dalam bisnis yang mungkin
“nampak mudah” dan “mudah” untuk dipecahkan, namun kenyataannya sulit dan butuh
pengalaman bisnis yang cukup lama untuk memahami apakah masalah itu etis atau
tidak. Misalnya sebuah produsen toples menjual toples yang ada lubangnya, nah
solusi yang dapat diambil yaitu bisa melaporkan masalah tersebut kepada manajer
untuk meminta solusi, dapat ditembel lubang yang bolong, dan dapat dijual
dengan harga diskon ataupun tidak jadi dijual karena ada kesalahan di toples
tersebut.
E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan
website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk
melangsungkan bisnis secara elektronik, atau sebuah perusahaan memiliki sebuah
toko online (Chitrangda, 2014). Melalui e-Commerce, produk dapat diiklankan,
dijual dan dibayarkan secara elektronik. Dalam melakukan kegiatan di e-commerce
kita harus memperhatikan etika. Adapun aturan yang mengatur etika dalam e-commerce
adalah Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang e-Commerce yang kemudian dimuat
dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kelebihan dari e-Commerce adalah dapat
menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara
instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit. Secara cost dan
jangkauan pasar, e-commerce jauh lebih unggul dibandingkan conventional store.
Adapan keuntungan dari E-Commerce yaitu :
Akses terhadap pasar
global.
- Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga.
- Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar.
- Melakukan jual beli kapan saja.
- Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs.
Beberapa masalah dalam e-commerce antara lain :
- Membeli informasi individu seperti detail personal, shopping habit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk.
- Informasi pribadi “dicegat/interupt” oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita.
- Pembajakan online yang melanggar hak atas kekayaan intelektual seperti e-book, musik, video dan lainnya.
- Spamming melalui email yang pernah dimasukkan oleh konsumen. Sehingga dijadikan sebagai “pasar” untuk mengiklankan produknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar