Senin, 19 Desember 2022

IT FORENSIK


 saya kembali lagi kawann gimana sudah tidak sabar kah menunggu cerita sekaligus ilmu yang saya dapat di minggu terkahir ini,ga kerasa kita udah masuk minggu terakhir semoga ilmu yang ku share bermanfaat bagi semuanyaa

Baik disini saya akan meperkenalkan diri lagi biar tambah kenal aja hehe,katanya tak kenal maka tak sayang hehe,perkenalkan nama saya bintang iqbal mahardika saya dari universitas jember fakultas ilmu komputer prodi teknologi informasi angkatan 2022

 FORENSIK KOMPUTER



Forensik  :

         Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum.

 

Forensik Komputer :

         Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisis dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi

 

TUJUAN

 

Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden atau pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasikan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.

 

 

KOMPONEN

 

  • Manusia
  • Perangkat
  • Aturan

KONSEP


        Pada tahap ini segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi di mana bukti itu berada, di mana disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan. Penelusuran bisa dilakukan untuk sekedar mencari "ada informasi apa di sini?“ sampai serinci pada "apa urutan peristiwa yang menyebabkan terjadinya situasi terkini?" Tools yang digunakan untuk mendukung tahapan ini:

 

  • Forensic Acquisition Utilities
  • Ftimes
  • ProDiscover DFT
  • Penyimpanan
  •  

        Tahapan ini mencakup penyimpanan dan penyiapan bukti-bukti yang ada, termasuk melindungi bukti-bukti dari kerusakan, perubahan dan penghilangan oleh pihak-pihak tertentu. Karena bukti digital bersifat sementara (volatile), mudah rusak, berubah dan hilang, maka pengetahuan yang mendalam dari seorang ahli digital forensik mutlak diperlukan. Kesalahan kecil pada penanganan bukti digital dapat membuat barang bukti digital tidak diakui di pengadilan. Bahkan menghidupkan dan mematikan komputer dengan tidak hati-hati bisa saja merusak/mengubah barang bukti tersebut.

 

           Aturan utama pada tahap ini adalah penyelidikan tidak boleh dilakukan langsung pada bukti asli karena dikhawatirkan akan dapat mengubah isi dan struktur yang ada di dalamnya. Dilakukan copy data secara Bitstream Image dari bukti asli ke media lainnya. Bitstream image adalah metode penyimpanan digital dengan meng-copy setiap bit demi bit dari data orisinil, termasuk file yang tersembunyi, file temporer, file yang ter-defrag, dan file yang belum tertimpa. Setiap biner digit demi digit di-copy secara utuh dalam media baru. Teknik ini umumnya diistilahkan dengan cloning atau imaging. Data hasil cloning inilah yang selanjutnya menjadi objek penelitian dan penyelidikan.

  Analisisis Bukti Digital

 Tahapan ini dilaksanakan dengan melakukan analisa secara mendalam terhadap bukti-bukti yang ada. Bukti yang telah didapatkan perlu di-explore kembali ke dalam sejumlah skenario yang berhubungan dengan tindak pengusutan, seperti:

 

  • Siapa yang telah melakukan
  • Apa yang telah dilakukan
  • Apa saja software yang digunakan
  • Hasil proses apa yang dihasilkan

Waktu melakukan

Tahapan analisis terbagi dua, yaitu: analisis media (media analysis) dan analisis aplikasi (application analysis) pada barang bukti yang ada.

Beberapa tools analisis media yang bisa digunakan antara lain:

  • TestDisk
  • Explore2fs
  • ProDiscover DFT

Sedangkan untuk analisis aplikasi, beberapa tools yang bisa digunakan seperti:

  • Event Log Parser
  • Galleta
  • Md5deep

Presentasi 

Presentasi dilakukan dengan menyajikan dan menguraikan secara detail laporan penyelidikan dengan bukti-bukti yang sudah dianalisis secara mendalam dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum di pengadilan. Laporan yang disajikan harus di cross-check langsung dengan saksi yang ada, baik saksi yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Beberapa hal penting yang perlu dicantumkan pada saat presentasi/penyajian laporan ini,

Training dan sertifikasi

  1. ECFE   : Experienced Computer Forensic Examiner
  2. CCE     : Certified Computer Examiner
  3. CISSP  : Certified Information System Security Professional
  4. AIS      : Advanced Information Security
  5. CHFI   : Computer Hacking Forensic Investigator
  6. CFA     : Certified Forensics Analyst
gimana sudah paham kan tentang it forensik ,seru kan belajar tentang it mangkanya kalo kalian bingung untuk masuk fakultas mana masuk ke fakultas ilmu komputer nanti kita belajar tentang segala hal it bersama sama

Selasa, 06 Desember 2022

CYBER CRIME

         kembali lagi dengan saya kawann gimana sudah tidak sabar kah menunggu cerita sekaligus ilmu yang saya dapat di minggu ke ke 9 ini?

Baik disini saya akan meperkenalkan diri lagi biar tambah kenal aja hehe,katanya tak kenal maka tak sayang hehe,perkenalkan nama saya bintang iqbal mahardika saya dari universitas jember fakultas ilmu komputer prodi teknologi informasi angkatan 2022

 Cyber Crime atau kejahatan Mayantara adalah kejahatan Komputer di Mayantara. Mayantara (cyber space) sendiri adalah sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Terdapat 2 masalah yaitu makro (komunal, public dan efek domino) dan mikro (perseorangan). Selain itu terdapat faktor pendorong yaitu memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya, tidak memiliki batas geografis, dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh. Kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua yaitu yang pertama, Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer dan yan kedua Kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.

 

Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat diantaranya :

  • Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam 
  • komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi. 
  • Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalamsistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
  •  Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
  •  Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

 

 

Jenis-jenis Cyber Crime

Berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center :

  • Computer network break-ins
  • Industrial espionage
  • Software piracy
  • Child pornography
  • E-mail bombings
  • Password sniffers
  • Spoofing
  • Credit card fraud

Jenis-jenis cyber crime dalam perundang-undangan di Indonesia

  •  Illegal Access : Akses secara tidak sah terhadap sistem komputer
  •  Data Interference : Mengganggu data computer
  •  System Interference : Mangganggu sistem komputer
  •  Illegal Interception : Intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer
  •  Data Theft : Mencuri data
  •  Data leakage and espionage : membocorkan data dan memata-matai
  •  Missue of devices : menyalahgunakan peralatan computer
  •  Credit card fraud : penipuan kartu kredit
  •  Bank fraud : penipuan bank
  •  Service offered fraud : penipuan melalui penawaran suatu jasa
  •  Identity theft and fraud : pencurian identitas dan penipuan
  •  Computer-related fraud : penipuan melalui computer
  •  Computer-related forgery : pemalsuan melalui computer
  •  Computer-related betting : perjudian melalui computer
  •  Computer-related Extortion and Threats : pemerasan dan pengancaman melalui komputer
  •  Child pornography : pornografi anak
  •  Infrinments of copyright and related rights : pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait
  •  Drug traffickers : peredaran narkoba

PENCEGAHAN

  1. Terdapat beberapa pencegahan yang dapat dilakukan, diantaranya  :
  2. Selalu perbarui system computer
  3. Install atau update perangkat lunak antivirus
  4. Konfigurasi sistem yang aman
  5. Pilih kata sandi yang kuat dan lindungi
  6. Tetap aktifkan firewall Anda
  7. Lindungi informasi pribadi Anda
  8. Baca cetakan kecil di situs web kebijakan privasi
  9. Tinjau laporan keuangan secara teratur

Selesai sudah materi cyber crime kali ini. Pesan yang dapat kita ambil dari materi ini adalah dalam penggunaan teknologi informasi kita harus bisa berhati-hati karena kejahatan bisa terjadi dimana-mana oleh karena itu tetaplah waspada.

 

Terimakasih sudah membaca blog ini, semoga materi yang disampaikan dapat bermanfaat..

HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK

 saya kembali lagi kawann gimana sudah tidak sabar kah menunggu cerita sekaligus ilmu yang saya dapat di minggu ke ke 8 ini?

Baik disini saya akan meperkenalkan diri lagi biar tambah kenal aja hehe,katanya tak kenal maka tak sayang hehe,perkenalkan nama saya bintang iqbal mahardika saya dari universitas jember fakultas ilmu komputer prodi teknologi informasi angkatan 2022

Sumber : https://asset.kompas.com/crops/OzgICvV1BfJv57yok0g-o_8BmSg=/9x0:880x581/750x500/data/photo/2021/12/10/61b2baf8bdcb0.jpg

HAK CIPTA

 

UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1

 

Hak Cipta : Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pencipta : Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Ciptaan : Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pemegang Hak Cipta : Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Hak Terkait : Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

HAK PATEN

UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1

Paten : hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi : ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

  •    Invensi yang dapat diberi paten:

 

  1. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.

  •    Invensi yang tidak dapat diberi paten:

 

  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
  4. Makhluk hidup kecuali jasad renik
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
  6. Kreasi estetika
  7. Skema
  8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
  9. Presentasi mengenai suatu informasi
  10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

Investor : seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Lisensi : izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Royalti : imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

 

 

Alur Pengajuan Hak Paten :

 

Rancangan Dokumen Usulan Paten.

Uraian Potensi Komersialisasi

Uraian Penelusuran Paten

Pemrosesan Pengajuan Hak Paten, Hak Merek dan Hak Cipta menganut asas FIFO

 

HAK MEREK

 UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

 

MEREK : Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa

MEREK DAGANG : Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

MEREK JASA : Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

HAK ATAS MEREK : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 

 

Indikasi Geografis

 

UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

 

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Hak atas Indikasi Geografis merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

 

 

Contoh Merek Indikasi Geografis

 

  1. Kopi Arabika Java Ijen - Raung
  2. Kopi Robusta Lampung
  3. Bandeng Asap Sidoarjo
  4. Tembakau Hitam Sumedang
  5. Kopi Arabika Kintamani Bali
  6. Kopi Robusta Pinogu

 

Merek yang tidak dapat didaftarkan :

 

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum
  2. Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  3. Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi
  5. Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum

 

 

Pengajuan Hak Merek yang Ditolak : 

 

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu
  4. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
  5. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis


CONTOH KASUS HKI

  • Apple vs Samsung
  • Oskadon vs Oskangin
  • Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga vs Larutan Penyegar Cap Badak
  • Jasa Instalasi Program Komputer Bajakan
  • Yahoo vs Facebook vs Google
  • KIA vs HYUNDAI
  • Aqua vs Aqualiva
  • Donkin Donuts vs Donat's Donuts
  • Tupperware vs Tulipware

gimana kawann paham kan jadi mulai sekarang kalo ingin melakukan sesuatu terutama di teknologi informasi lebih hati hati apalagi sampai mau membuat brand?merk

terimakasih see youu kawannn


Senin, 05 Desember 2022

PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 Hai kawan kawanku

saya kembali lagi kawann gimana sudah tidak sabar kah menunggu cerita sekaligus ilmu yang saya dapat di minggu ke ke 7 ini?

Baik disini saya akan meperkenalkan diri lagi biar tambah kenal aja hehe,katanya tak kenal maka tak sayang hehe,perkenalkan nama saya bintang iqbal mahardika saya dari universitas jember fakultas ilmu komputer prodi teknologi informasi angkatan 2022

sumber :https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.helios.id%2Fblog%2Fdetail%2Fapa-saja-keuntungan-dan-manfaat-tik-dalam-bidang-pendidikan&psig=AOvVaw28wA0GwwwsxFKkQAZMBjrm&ust=1667430817544000&source=images&cd=vfe&ved=0CA0QjRxqFwoTCNilkf6NjvsCFQAAAAAdAAAAABAE


PENGERTIAN

Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.

       Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda)

LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

  1. Hukum Moore (Nilai Kecepatan)
  2. Hukum Metcalfe (Nilai Silaturrahmi)
  3. Hukum Coase (Nilai Efisiensi)

REVOLUSI INDUSTRI

REVOLUSI INDUSTRI 4.0 

  1. Inter – Operabilitas : Kemampuan mesin, peralatan, sensor , dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT)
  2. Transparansi Informasi : Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut
  3. Asistensi Teknologi : Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal – hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia
  4. Sistem Desentralisasi : Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industry

GENERASI BB, X, M, Z, α

  1. Generasi Baby Boomer (1946-1964) : Berjiwa petualang, optimistik, beriorientasi kerja, anti pemerintah
  2. Generasi X (1965-1976) : Invidualis, luwes, skeptis terhadapa wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan
  3. Generasi Milenial (1977-1995) : PD, Beriorentasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, haus perhatian
  4. Generasi Z (1996-2010) : Menghargai keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, beriorientasi target
  5. Generasi Alpha (2010-Sekarang) : Belum terdeteksi

PERKEMBANGAN KEHIDUPAN DIGITAL

INTERNET OF THINGS (IoT) merupakan konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton).

KEGIATAN EKONOMI DUNIA SAAT INI    

 

Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi

DAMPAK DUNIA DIGITAL DAN REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Ancaman :

  • Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist).
  • Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).

Peluang :

  • Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
  • Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

TRANSFORMASI DI INDONESIA

Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi 

  • Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace. 
  • Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online.

 REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERLAW)

  • Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 : Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 : Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

DASAR UU ITE

  1. Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
  2. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  3. Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
  4. Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
  5. Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
  6. Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

BAGIAN UU ITE

  1. Bab I : Ketentuan Umum
  2. Bab II : Asas dan Tujuan
  3. Bab III : Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik
  4. Bab IV : Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik 
  5. Bab V : Transaksi Elektronik
  6. Bab VI : Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
  7. Bab VII : Perbuatan yang Dilarang
  8. Bab VIII : Penyelesaian Sengketa
  9. Bab IX : Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
  10. Bab X : Penyidikan
  11. Bab XI : Ketentuan Pidana
  12. Bab XII : Ketentuan Peralihan
  13. Bab XIII : Ketentuan Penutup

CAKUPAN MATERI UU ITE

  1. Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik
  2. Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
  3. Penyelenggaraan Sistem Elektronik
  4. Transaksi Elektronik
  5. Nama domain
  6. HKI dan Perlindungan hak pribadi
  7. Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya

PERUBAHAN PADA UU ITE

  1. Menghindari multitafsir
  2. Menurunkan ancaman pidana
  3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  5. Memperkuat peran Penyidik Pegawa Negeri Sipil
  6. Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  7. Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan

MENGHINDARI MULTITAFSIR

Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:

  1. Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".
  2. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
  3. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

MENURUNKAN ANCAMAN PIDANA

Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:

  1. Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta
  2. Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta

MELAKSANAKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Melaksanakan putusan Mahkamaha Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
  2. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

MELAKUKAN SINKRONISASI HUKUM ACARA

Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

  1. Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP
  2. Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

MEMPERKUAT PERAN PPNS

Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5) :

  1. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
  2. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

MENAMBAHKAN KETENTUAN HAK DILUPAKAN

Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:

  1. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
  2. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

MEMPERKUAT PERAN PEMERINTAH

Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

  1. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang
  2. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

 KESIMPULAN

lebih hati hati menggunakan teknologi informasi dan komunikasi karena sudah ada peraturan bahkan undang undang yang hukumanya juga tidak main main semoga kalian sadar danlebih berhati hati setelah membaca dan memahami isi blog saya yg berjudul peraturan regulasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi

Kamis, 01 Desember 2022

ETIKA BISNIS

   Hai kawan kawanku

saya kembali lagi kawann gimana sudah tidak sabar kah menunggu cerita sekaligus ilmu yang saya dapat di minggu ke ke 6 ini?

Baik disini saya akan meperkenalkan diri lagi biar tambah kenal aja hehe,katanya tak kenal maka tak sayang hehe,perkenalkan nama saya bintang iqbal mahardika saya dari universitas jember fakultas ilmu komputer prodi teknologi informasi angkatan 2022

https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fhukumline.com%2Fpengetian-etika-bisnis%2F&psig=AOvVaw0m_61RzDToO_m08_rHvfY6&ust=1670328855846000&source=images&cd=vfe&ved=0CBAQjRxqFwoTCMjigIO64vsCFQAAAAAdAAAAABAI


Pada pertemuan kita yang keempat ini kita materinyapenting nih yaitu tentang Etika bisnis nah kan ga kalah penting apalagi buat para calon calon pengusaha ya kann berikut penjelasnya kawan kawan

Bisnis adalah organisasi produktif dari sebuah entitas yang bertujuan untuk menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan mendapatkan keuntungan. Entitas bisnis merupakan suatu unit (berupa perseorangan atau kelompok) usaha yang menjalankan aktivitas akuntansi serta memiliki laporan keuangan sendiri. Dalam berbisnis diperlukan juga etika bisnis. Etika bisnis adalah suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis. Etika bisnis berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan hingga konsumsi barang dan jasa. Etika bisinis ini berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada di lingkungan tersebut.

 

Pentingnya memiliki etika dalam bisnis antara lain :

 

Bisnis dapat mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat. Oleh karena itu dalam berbisnis maka sangat diperlukannya etika untuk menjaga nama baik individu maupun organisasi atau kelompok tersebut.

Bisnis merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat. Semua orang pasti melakukan kegiatan berbisnis dalam bentuk apapun itu sehingga etika dalam bisnis juga harus diperhatikan.

 Bisnis membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya.

Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil adalah bisnis yang etis dan dapat memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat dan dapat memberikan keuntungan kepada yang melakukannya.

 

Beberapa Prinsip etika berbisnis yaitu :

Prinsip Kejujuran : Melakukan dan bicara sejujur-jujurnya dengan klien. Kejujuran berarti menanamkan sikap apa adanya berdasarkan fakta, situasi dan kondisi yang sebenarnya. Hal tersebut dapat memberikan ketaatan dalam melaksanakan berbagai kontrak, komitmen, dan perjanjian yang telah dibuat.

Prinsip Otonomi : Menunjukkan sikap kemandirian, kebebasan, serta tanggung jawab.

Prinsip Keadilan : Menanamkan sikap untuk bersikap adil terhadap semua pihak dan tidak membeda-bedakan dalam segi aspek apapun.

Prinsip Integritas Moral : Moral merupakan prinsip yang tidak merugikan orang lain dalam mengambil keputusan dan tindakan bisnis.

Prinsip saling Menguntungkan : Dalam setiap tindakan bisnis harus diusahakan supaya semua pihak merasa diuntungkan.

 

        Masalah etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis. Ada beberpa masalah dalam bisnis yang mungkin “nampak mudah” dan “mudah” untuk dipecahkan, namun kenyataannya sulit dan butuh pengalaman bisnis yang cukup lama untuk memahami apakah masalah itu etis atau tidak. Misalnya sebuah produsen toples menjual toples yang ada lubangnya, nah solusi yang dapat diambil yaitu bisa melaporkan masalah tersebut kepada manajer untuk meminta solusi, dapat ditembel lubang yang bolong, dan dapat dijual dengan harga diskon ataupun tidak jadi dijual karena ada kesalahan di toples tersebut.

 

E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau sebuah perusahaan memiliki sebuah toko online (Chitrangda, 2014). Melalui e-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik. Dalam melakukan kegiatan di e-commerce kita harus memperhatikan etika. Adapun aturan yang mengatur etika dalam e-commerce adalah Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang e-Commerce yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.  Kelebihan dari e-Commerce adalah dapat menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit. Secara cost dan jangkauan pasar, e-commerce jauh lebih unggul dibandingkan conventional store. Adapan keuntungan dari E-Commerce yaitu :

 

 Akses terhadap pasar global.

  • Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga. 

  • Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar. 

  • Melakukan jual beli kapan saja. 

  • Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs.

 

Beberapa masalah dalam e-commerce antara lain :

 

  1. Membeli informasi individu seperti detail personal, shopping habit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk.
  2. Informasi pribadi “dicegat/interupt” oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita.
  3. Pembajakan online yang melanggar hak atas kekayaan intelektual seperti e-book, musik, video dan lainnya.
  4. Spamming melalui email yang pernah dimasukkan oleh konsumen. Sehingga dijadikan sebagai “pasar” untuk mengiklankan produknya.
Kesimpulan

       jadi gitu kawan kawan di dalam bisnis pun ada etikanya jadi tidak bisa sembarangan ya kawan kawan agar bisnis kalian juga bisa lancar,selama kalian sudah yakin dan tidak menyalahi etika dalam bisnis jangan takut untuk memulai
sekian blog saya hari inii see youu di pertemuan selanjutnya

IT FORENSIK

  saya kembali lagi kawann gimana sudah tidak sabar kah menunggu cerita sekaligus ilmu yang saya dapat di minggu terkahir ini,ga kerasa ki...